Rabu, 25 Mei 2016
AKHIRNYA PEMBUNUH ENO TERTANGKAP DAN DI BERI HUKUMAN MATI !!!!
KABAR47 - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan berkas perkara RA, 16 tahun, tersangka pembunuh Enno Farihah, karyawati pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang, telah rampung. Ia mengatakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Berkas tersangka RA tahap 1 dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Tangerang," kata Awi melalui pesan Whatsapp, Rabu, 25 Mei 2016.
Awi mengatakan hingga saat ini baru berkas perkara RA yang sudah rampung. Menurut dia, polisi harus mengejar waktu karena tersangka masih di bawah umur. Penyidik, hanya memiliki waktu 15 hari merampung berkas penyelidikan hingga dinyatakan lengkap atau P21.
Selain itu, polisi terbentur dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang membatasi segala hal, seperti masa penahanan yang tidak boleh terlalu lama dan tempat tahanan yang terpisah dengan penjara orang dewasa.
Sementara, berkas untuk dua tersangka lainnya, yakni Arif dan Imam, hingga saat ini masih dalam proses dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
RA, Arif, dan Imam ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan seorang karyawati bernama Enno Farihah. Pembunuhan yang disertai pemerkosaan itu terjadi pada Kamis malam, 14 Mei 2016, di sebuah mes karyawan, tempat Enno tinggal.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar