photo dewapk_zpsrdm2oe4t.gif  photo a 1_zpsdzu0hapq.gif  photo balakqq_zpsztpp8lh9.gif

Senin, 20 Juni 2016

COBA BACA INI TERLEBIH DULU... JIKA SUAMI SUKA MENCIUM ATAU MENJILAT KEMALUAN ISTRI !!!!!


KABAR47 - Dalam benak setiap pasangan, mungkin seringkali ada pertanyaan dalam pengajian terbatas (halakah), bolehkah seorang suami mencumbui hal paling rahasia istrinya, yaitu orga.n i.n.t.i.mi? Pada pertanyaan itu jawabannya sebagai berikut.

Diijinkan untuk masing-masing suami-istri untuk menikmati keindahan tubuh pasangannya. Allah berfirman, ” Para istri kalian yaitu pakaian bagi kalian, serta kalian adalah pakaian bagi istri kalian. ” (Q. S. Al-Baqarah : 187) Allah juga berfirman, ” Para istri kalian yaitu ladang untuk kalian.

Karenanya, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai. ” (Q. S. Al-Baqarah : 223) Cuma saja, ada dua hal yang perlu di perhatikan : Menjauhi cara yang dilarang dalam syariat, di antaranya :

(1) Menggauli istri di duburnya ; (2) Melakukan hubungan badan saat sang istri sedang ” datang bln. “.

Ke dua perbuatan ini termasuk dosa besar. Hendaknya dalam koridor menjaga adab-adab Islam serta tak menyimpang dari fitrah yang lurus.

Tentang mencium atau menjilati ke-ma-lu-an pasangan, tak terdapat dalil tegas yang melarangnya. Hanya saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus dan adab Islam.

Betapa tidak, ke-ma-lu-an , yang menjadi tempat keluarnya benda najis,
bagaimana mungkin akan ditempelkan di lidah, yang disebut bagian anggota tubuh yang mulia, yang digunakan untuk berzikir serta membaca Alquran?

Oleh karena Menjaga kelurusan fitrah yang suci serta adab yang mulia. Melindungi agar tidak ada cairan najis yang masuk ke tubuh kita, seperti : madzi. Ini semua adalahsisi dari usaha menjaga kebersihan serta kesucian jiwa.

Allah berfirman, ” Sesungguhnya, Allah mencintai orang yang bertobat serta mencintai orang yang menjaga kebersihan.

” (Q. S. Al-Baqarah : 222) Maksud ayat yaitu Allah mencintai orang menjaga diri dari segala suatu hal yang kotor serta mengganggu.

Termasuk sesuatu yang kotor merupakan benda najis, seperti : madzi. Sementara, kita sadar kalau, dalam keadaan semacam ini, tidak mungkin bila madzi tak keluar.

Padahal, benda-benda semacam ini tak semestinya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu alam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah) Semoga bermanfaat serta menjawab keraguan pada boleh tidaknya mencium ke-ma-lu-an istri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar