photo dewapk_zpsrdm2oe4t.gif  photo a 1_zpsdzu0hapq.gif  photo balakqq_zpsztpp8lh9.gif

Selasa, 10 Mei 2016

Diperiksa KPK, Ahok Tuding Izin Penggarapan Pantai Utara Jakarta Sudah Ada Sejak Zaman Foke


Kabar47 - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tampaknya berbohong lagi. Kebohongan kali ini terkait sejumlah izin terkait reklamasi pantai utara (pantura) Jakarta.

Hal tersebut diketahui usai mantan Bupati Belitung Timur itu diperiksa KPK sekitar 7,5 jam terkait kasus Reklamasi Jakarta.

Usai diperiksa, ia mengaku ditanya KPK mengenai izin reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Izin awal untuk menggarap pantai utara Jakarta tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dikeluarkan pada 19 September 2012 saat Gubernur Jakarta masih dijabat oleh Fauzi Bowo (Foke). Pergub tersebut mengatur rinci mengenai 17 pulau A-Q.


"Sejak zaman Foke, Foke," jawab Ahok saat ditanya wartawan mengenai izin.

Namun Ahok mengaku hanya mengeluarkan tiga izin terkait reklamasi di kawasan pantai utara Jakarta.

"Saya hanya tiga, tiga," kata Ahok.

Padahal berdasarkan catatan, Ahok mengeluarkan empat izin pelaksana berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Pertama adalah Surat Keputusan Gubernur No 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra yang terbit pada 23 Desember 2014. Kedua, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo yang terbit pada 22 Oktober 2015.

Ketiga, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi pada 22 Oktober 2015, dan keempat, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, pada 17 November 2015.

Ahok juga tidak mempersoalkan adanya bangunan di atas reklamasi tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar