Selasa, 10 Mei 2016
Pengamat Menuding Jika Ahok Tersangka, Inilah yang Akan Terjadi Pada Pilgub DKI
Kabar47 - Status petahana gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih sebagai saksi.
Bagaimana jika hasil penyidikan komisioner KPK, justru menetapkan Ahok sebagai tersangka?
"Siapa pun yang melanggar hukum, selesai sudah," ujar peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro di Hotel Alia, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/5).
Menurut profesor riset ilmu politik ini, dalam sejarah Indonesia, sosok legislatif, yudikatif yang melanggar hukum atau etika akan susah mempromosikan diri jadi pejabat publik.
"Biasanya, pemilih akan menuju ke pemilih rasional," terangnya.
Hal itu disampaikan Siti saat menjadi pembicara terkait hasil survei dinamika pemilih Pilkada DKI oleh lembaga survei Konsepindo di Hotel Alia, Cikini, Jakarta.
Dalam survei tersebut, pihak Kosepindo memuat simulasi jika tidak terdapat nama Ahok dalam Pilkada DKI mendatang. Hasilnya, sebanyak 44,5 persen dari 620 responden memilih untuk tidak memilih.
"Ketika nama Ahok dibuang, ada 44,5 persen tidak memilih. Lalu, nama kandidat lainnya muncul, elektabilitasnya tidak terlalu mencolok," ujar Direktur Konsepindo, Veri Muhlis Ariffuzaman.
Survei yang dilakukan tanggal 24 April - 24 Mei 2016 terhadap 600 koresponden dengan 20 orang cadangan.
Responden merupakan seluruh warga DKI berusia 17 tahun ke atas dengan tingkat kepercayaan 96 persen dan margin error 4 persen. Metode survei yang dilakukan dengan cara mendatangi warga secara langsung
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar